Selasa, 09 September 2014

menyoal lampu hazard di perempatan

hazard lamp

Seorang teman kantor menulis status update tentang salah kaprahnya penggunaan lampu hazard ketika mobil melaju lurus di perempatan jalan, gw tiba-tiba berpikir.. bukannya memang kebanyakan kendaraan melakukan itu ya? Tapi gw sangat setuju bahwa penggunaan lampu hazard ketika hujan deras adalah bangke se bangke bangke-nya pengendara kendaraan bermotor. Pengalaman gw di berbagai kota di Indonesia membuat gw berkesimpulan bahwa penggunaan lampu hazard ketika mobil melaju lurus di perempatan jalan adalah hal yang wajar..

Sampai kemudian gw melakukan riset kecil-kecilan, akhirnya gw menemukan artikel di salah satu situs berita online yang menyatakan bahwa penggunaan lampu hazard di perempatan jalan ketika mobil melaju lurus di perempatan adalah salah satu salah kaprah yang terjadi secara terstruktur, masif dan sistematis. Walah..

lalu kemudian gw mencoba berpikir dengan sisa ruang tersedia di otak gw, dan gw menyimpulkan bahwa penggunaan lampu hazard ketika mobil melaju lurus di perempatan adalah hal yang tidak bisa disalahkan. (gw tidak mendukung bahwa lampu hazard wajib dinyalakan ketika melaju lurus di perempatan, dan gw tidak menyalahkan orang-orang yang dengan dodol tetap melakukan itu).

Mari kita lihat dari sudut pandang kata per-kata. "Hazard Lamp", terdiri dari dua kata yaitu "hazard" yang berarti waspada/bahaya lalu "lamp" yaitu lampu.. bukan cairan lengket yang mempunyai efek nge-fly kalau dihirup. Kedua kata ini kalau diartikan secara bebas bisa diartikan sebagai lampu penanda yang digunakan untuk memberi peringatan bahaya. Yang mana artinya bisa digunakan pada kondisi apapun ketika si pengguna merasakan adanya bahaya yang akan dihadapi, baik itu bahaya kecelakaan ataupun mungkin bahaya serangan alien di perempatan jalan. SUKA-SUKA-NYA DIA LAHHH.. Jadi, ketika pengguna jalan merasa nyawanya terancam di jalan raya, dia berhak menyalakan lampu kedip-kedip dua arah. Bahkan ultraman juga menggunakan lampu hazard ketika dia sudah hampir dikalahkan monster. Ada polisi yang berani menilang ultraman karena menyalakan lampu hazard-nya?

Kecenderungan penggunaan lampu hazard ketika mobil melaju lurus di perempatan jalan sering terjadi di daerah yang memiliki perempatan!! sori, maksud gw hal ini sering terjadi di daerah dengan tingkat kesadaran dan ketertiban pengguna jalan yang masih rendah. Contohnya: Medan, Padang dan Mataram. Ini hanya kesimpulan terbatas yaa.. tidak untuk digeneralisir. Semakin rendah ketertiban pengguna jalan, semakin sering ditemui kendaraan yang melaju lurus perempatan dengan menyalakan lampu hazard. Apa hubungannya ya?. Lagi tenang-tenangnya nyetir lurus di perempatan kemudian dari samping ada kendaraan lain PDKT.. (baca.. mendekat tanpa perhitungan dan dengan kecepatan yang agak maksa)... BRAKKK.. ternyata ketahuan bahwa kita ditabrak oleh kendaraan yang nyelonong lampu merah. Minimalnya dengan menyalakan lampu hazard bisa memberikan sedikit aba-aba "gw lewat, jangan ditabrak, belum lunas".

Jadi menurut gw, di daerah dengan tingkat ketertiban lalu lintas yang masih rendah, untuk melaju lurus di perempatan sama berbahayanya dengan kendaraan yang akan masuk jurang. Kenapa? ya karena pengguna jalan yang tidak tertib tadi... risiko kecelakaan mobil yang melaju lurus di perempatan jauh lebih besar daripada kendaran yang akan berbelok. Kenapa? karena sangat mungkin terjadi tabrakan dengan kendaraan dari arah samping yang nyelonong melanggar rambu-rambu lalu lintas. BISA JADIIII. Kendaraan yang melaju lurus mungkin ditabrak dari tiga arah, kiri, kanan dan dari arah depan. Kendaraan yang belok ke kiri, risiko hanya mungkin menabrak trotoar atau menabrak gerobak tukang bakso yang mangkal di tepi perempatan.. Kendaraan yang akan belok ke kanan pun mungkin hanya akan menabrak atau ditabrak kendaraan dari arah kanan atau dari arah depan. Jelas kan kalau melaju lurus di perempatan itu lebih berbahaya daripada melaju lurus dihatimuuuuu.. aakk aaakkkk aaaakkkk

Saking berbahayanya melaju lurus di perempatan, mungkin di dalam kendaraan yang menyalakan lampu hazard ada percakapan seperti ini "di depan ada perempatan, kita akan melaju lurus.. ijinkanlah saya memohon maaf atas khilaf dan kesalahan yang mungkin pernah terjadi sebelumnya baik itu disengaja ataupun tidak.. *kemudianmaafmaafan* *kemudiannangisnangisan*"

Yang jelas, penggunaan lampu hazard ketika kendaraan akan melaju lurus di perempatan wajib dilakukan untuk memberikan aba-aba bahaya bagi kendaraan lain di jalur depan, jalur samping kiri dan kanan serta kendaraan di belakang jika kita akan melaju lurus ketika lampu lalu lintas menyala warna MERAH!!!



Tidak ada komentar:

Opo Moral iku Mural?

Beberapa mural yang muncul bernada kritik kepada pemerintah dihapus sepihak oleh aparat. Pertama, mural adalah bentuk ekspresi, biasanya di ...